Makasih ya udah berkunjung ke Bigcendol dan selamat membaca ^^ Jangan lupa mampir lagi ya ^^
Selamat datang dan selamat membaca :)

Hal Inilah Yang Bisa Menyebabkan SIM Bisa Dicabut


Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki bagi setiap orang yang akan mengemudikan kendaraan baik roda 2 maupun roda 4. Jika tidak memiliki SIM maka seseorang tidak boleh mengendarai kendaraannya.



Tapi bukan berarti seorang pengendara yang sudah memiliki SIM bukan semata-mata bebas untuk berkendara, jika cara berkendara Anda tidak benar maka SIM tersebut bisa dicabut lagi oleh pihak kepolisian.



Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Kombes Pol Chryshnanda Dwilaksana menuturkan ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan SIM bisa dicabut kembali.



"Pengendara yang memiliki SIM bisa saja dicabut kembali jika pengendara itu melakukan hal yang benar-benar fatal dalam berkendara," tegas Chryshnanda di sela-sela seminar Road Safety yang diselenggarakan oleh Federation of Asian Motorcycle Industries (FAMI) di Jakarta, Senin (25/2/2013).



Lebih lanjut Chryshnanda memaparkan, SIM bisa dicabut sementara jika pengendara melakukan ugal-ugalan, mabuk dan melebihi batas yang telah ditentukan.



Sementata SIM bisa dicabut seumur hidup jika pengendara melakukan kecelakaan yang fatal yang dapat merugikan banyak orang serta pengendara melakukan tabrak lari.



"Untuk pencabutan semntara itu entah itu 6 bulan atau 1 tahun dan untuk yang pencabutan selamanya itu jika pengendara melakukan tabrak lari," jelasnya.



Dalam Peraturan Kapolri No 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi pasal 74 menyebutkan, SIM bisa dicabut jika pelanggaran lalu lintas mencapai bobot nilai 12.



Pencabutan SIM sementara itu sebagai sanksi tambahan dari keputusan pengadilan. Jika sudah melewati batas waktu, SIM diserahkan kepada pemilik SIM.



Jika bobot pelanggaran mencapai 18 maka SIM benar-benar dicabut.



Sumber : oto.detik.com
Comments
0 Comments

Tambahkan Komentar Anda