Kasus penipuan dengan modus belanja online marak terjadi di awal 2013. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menjadi korban atau menemukan situs jual beli yang bermaksud melakukan penipuan.
"Bagi korban yang merasa tertipu segera melaporkan ke Polisi, kemudian untuk antisipasinya Polri sudah menyiapkan pengaduan kirim kronologi ke email cybercrime@polri.go.id," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Aswin, Selasa (26/2/2013).
Aswin mengatakan, pelapor atau korban diminta untuk menyertai nomor rekening penipu serta nomor telepon penipu supaya bisa dilacak dengan segera.
Menurutnya, kasus penipuan seperti ini memang agak sulit untuk diungkapnya karena perlu melakukan pengecekan terhadap nomor telepon yang dijadikan alat komunikasi sang penipu, serta nomor rekening yang disiapkan oleh pelaku untuk beraksi. "Jadi pelaku itu kadang sudah tidak mengaktifkan lagi nomor teleponnya," katanya.
Ia menjelaskan, rata-rata modus yang dilakukan pelaku penipuan jual beli online ini hampir mirip modusnya, yakni pelaku menawarkan barang dengan harga yang murah. Selain itu, untuk operasinya para pelaku mengirimkan pesan singkat atau melalui situs online. Dengan begitu, masyarakat perlu bersikap kritis terhadap penawaran barang-barang jual murah.