Assalamualaikum wr wb.
Ustaz, bagaimana penghitungan zakat hasil pertanian atau sawah jika tanahnya tersebut bukan milik sendiri alias menyewa?
Di daerah kami kebanyakan para petani jika panen raya, tidak langsung menjual hasil panennya karena tengkulak pasti membeli dengan harga yang relatif murah.
Maka, petani menahan hasil panennya dua hingga tiga bulan agar dapat keuntungan, mengingat besarnya biaya operasional. Pertanyaannya, apakah penahanan gabah tersebut termasuk kategori ikhtikar atau menimbun? Jazakallahu ahsanal jaza.
Syamy Z
Waalaikumussalam wr wb.
Saudara Syamy yang dirahmati Allah. Cara membayar zakatnya, dikeluarkan dulu uang sewanya sebab uang sewa termasuk modal pertanian yang tidak dikenai beban zakat. Sisa hasil pertanian setelah dikeluarkan uang sewa itulah yang Anda zakati.
Menahan hasil panen untuk beberapa waktu lamanya semata-mata demi menghindari perlakuan aniaya para tengkulak, insya Allah tidak tergolong perbuatan menimbun barang (ihtikar) yang dicela hukum Islam. Atas dasar ini, penundaan bayar zakatnya juga insya Allah tidak tergolong tindakan mengulur-ulur penunaian zakat.
Demikian, semoga Allah memberikan kemudahan kepada Anda dan kita semua. Aamiin.
Prof Dr Amin Suma MA, MBA
Sumber