Seorang perempuan Australia berdarah Thailand dipenjara pada Selasa (16/4/2013) di Brisbane, Australia. Alasannya, si perempuan telah mendorong putrinya menjadi pekerja seks komersial (PSK) sejak usia 9 tahun.
Putrinya dia jual ke pelanggan dengan iming-iming ada "barang" baru karena usia putrinya yang masih sangat muda.
Perempuan berusia 41 tahun itu dipenjarakan selama 9 tahun dengan tuduhan melakukan 20 jenis pelanggaran, termasuk perdagangan anak-anak dan kegiatan prostitusi. Putrinya berusia 9 tahun saat mengunjungi ibunya pada 2004 lalu untuk liburan.
Putrinya kemudian bermigrasi ke Australia dua tahun kemudian. Aktivitas itu dia jalani hingga September 2011. Si putri diancam jika tidak menuruti dorongan ibunya.
Karena sudah tidak tahan, dia melapor ke tetangga yang melanjutkan laporan itu ke polisi. Hakim David Boddic menyimpulkan, si ibu melakukan kejahatan itu demi mendapatkan uang.(Simon Saragih/Kompas.com)
sumber
Putrinya dia jual ke pelanggan dengan iming-iming ada "barang" baru karena usia putrinya yang masih sangat muda.
Perempuan berusia 41 tahun itu dipenjarakan selama 9 tahun dengan tuduhan melakukan 20 jenis pelanggaran, termasuk perdagangan anak-anak dan kegiatan prostitusi. Putrinya berusia 9 tahun saat mengunjungi ibunya pada 2004 lalu untuk liburan.
Putrinya kemudian bermigrasi ke Australia dua tahun kemudian. Aktivitas itu dia jalani hingga September 2011. Si putri diancam jika tidak menuruti dorongan ibunya.
Karena sudah tidak tahan, dia melapor ke tetangga yang melanjutkan laporan itu ke polisi. Hakim David Boddic menyimpulkan, si ibu melakukan kejahatan itu demi mendapatkan uang.(Simon Saragih/Kompas.com)
sumber