Kabar mengejutkan datang dari pejabat tinggi produsen mobil sejagat, Tata Motors. Managing Director Tata Motors, Karl Slym, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda sebesar US$184 (Rp1,7 juta) karena gagal memperbaiki Tata Nano.
Dilansir Jalopnik, Rabu 8 Mei 2013, hukuman penjara beserta denda itu dijatuhkan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Chandigarh.
Kasus itu berawal saat konsumen mobil Tata Nano, mobil murah sejagat, mengajukan keluhan kepada Tata Motors karena komponen di mobilnya mengalami kerusakan.
Perusahan tidak tinggal diam. Mereka langsung memperbaikinya. Tapi setelah diperbaiki, si pemilik merasa kalau kerusakan itu masih ada. Tata Motors lantas mencoba memberikan kompensasi kepadanya. Tapi konsumen yang tidak disebutkan namanya itu tidak mau menerima kompensasi.
Dia justru memilih melaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Akhirnya lembaga itu memutuskan Karl Slym tidak berhasil memperbaiki, dan harus menjalani kurungan penjara selama 6 bulan.
Menanggapi hal itu, juru bicara Tata Motors kepada CNBC-TV18, mengatakan akan meninjau keputusan tersebut, lalu mengambil tindakan yang sesuai.
"Perusahaan sebelumnya telah melakukan pendekatan kepada pelanggan untuk melakukan perbaikan dan beragam kompensasi. Sayang, pendekatan ditolak".
sumber http://otomotif.news.viva.co.id/news/read/411347-gagal-perbaiki-mobil-termurah-sejagat--bos-tata-motors-dibui