Persoalan chip ini mencuat setelah Mendagri Gamawan Fauzi mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang sosialisasi larangan mem-fotocopy dan men-stapler e-KTP terlalu sering. Sebab, ada chip dalam e-KTP yang bisa berpotensi mengalami kerusakan.
Nah, pertanyannya, seperti apa bentuk chip itu? Dalam surat edaran yang diberitakan oleh situs Setkab.go.id diinformasikan bahwa sosialiasi soal larangan fotocopy dan stapler berlaku mulai 1 Januari 2014. Alasannya, penarikan KTP non elektronik baru dilakukan saat itu.
Foto yang dipasang di situs Setkab jelas memuat gambar chip yang ada di luar. Chip itu mirip dengan kartu sim card di telepon seluler dan kartu kredit.
Nah, versi berbeda terlihat di situs e-KTP.com, tempat sosialisasi resmi program e-KTP. Di situ, ada dua versi chip e-KTP. Di bagian halaman depan artikel 'Seperti apa bentuk e-KTP?' jelas terlihat ada chip berwarna kuning di bagian luar e-KTP. Namun di dalam artikel itu tak ada informasi soal chip di bagian luar.
Yang ada, hanya penjelasan bahwa chip tidak nampak, karena menggunakan Gelombang Radio RFID (radio frequency identification), sehingga e-KTP tidak harus persis menyentuh alat pembaca untuk bisa dibaca.
detikcom berusaha memperoleh kejelasan dari Mendagri Gamawan Fauzi. Namun Gamawan saat ini sedang berada di luar kota. Telepon dan SMS yang dikirim belum berbalas. Ajudannya tak memberi izin untuk wawancara. "Lewat protokoler saja," kata ajudannya.
Sementara juru bicara Kemendagri Raydonnyzar Moenek belum mau berkomentar sebelum ada penjelasan dari Gamawan.